"Hasil survei terakhir kita kan untuk keluarga yang paling kecil di DKI Jakarta ini Rp 5-6 juta per bulan. Kalau dengan tambah kondangan, pendidikan segala macam kira-kira ya mendekati Rp 15 juta per bulan," ujar Saefullah di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2015).
Menurut Saefullah, PNS digaji tinggi juga agar tidak korupsi dan memberikan pelayanan yang baik. "Itu (gaji tinggi) muaranya ke situ. Untuk menuju ke yang bersih maka PNS-nya kita gaji dengan yang cukup," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bilang kalau yang seperti itu (gaji PNS) nanti kita bantu jelaskan. Bahwa jumlah PNS di DKI ini 72 ribuan, berbeda dengan provinsi-provinsi lain. Jumlahnya sangat besar," ujarnya.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek pekan lalu menyoroti belanja pegawai DKI Rp 20 triliun. Nilai tersebut dianggap tak wajar.
"โBelanja jasa kantor, belanja makan minum, perjalanan dinas, termasuk belanja pegawai. Belanja pegawai, mohon maaf, masa hampir Rp 19 koma sekian, hampir Rp 20 triliun untuk belanja pegawai?. Dan itu kita pertanyakan kan," kata Reydonnyzar pada 4 Maret lalu.
APBD DKI 2015 belum diketok. Kemendagri memberikan tenggat waktu 7 hari sejak Rabu (11/3) kemarin untuk dibahas Pemprov dan DPRD.
Gubernur Ahok bermaksud memperbaiki manajemen kepegawaian di Jakarta dengan menggenjot prestasi kerja mereka. Sebagai imbalan, Ahok akan memberikan take home pay yang menggiurkan. Bila prestasi mereka sesuai syarat, maka mereka bisa membawa pulang fulus bulanan sbb:
1. Lurah: Rp 33.730.000
(Gaji Rp 2.820.000, Tunjangan Jabatan Rp 540.000, TKD Statis Rp 13.185.000, TKD Dinamis Rp 13.185.000 dan Tunjangan Transport Rp 4.000.000)
2. Camat: Rp 44.284.000
(Gaji Rp 3.064.000, Tunjangan Jabatan Rp 1.260.000, TKD Statis Rp 19.980.000, TKD Dinamis Rp 19.980.000 dan Tunjangan Transport Rp 6.500.000)
3. Kepala Biro: Rp 70.367.000
(Gaji Rp 3.542.000, Tunjangan Jabatan Rp 2.025.000, TKD Statis Rp 27.900.000, TKD Dinamis Rp 27.900.000 dan Tunjangan Transport Rp 9.000.000)
4. Kepala Dinas: Rp 75.642.000
(Gaji Rp 3.542.000, Tunjangan Jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 29.925.000, TKD Dinamis Rp 29.925.000 dan Tunjangan Transport Rp 9.000.000)
5. Kepala Badan: Rp 78.702.000
(Gaji Rp 3.542.000, Tunjangan Jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 31.455.000, TKD Dinamis Rp 31.455.000 dan Tunjangan Transport Rp 9.000.000)
Adapun Besaran Take Home Pay Fungsional/Pelaksana yang bisa diberikan Pemprov DKI:
1. Pelayanan: Rp 9.592.000
(Gaji Rp 1.402.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 4.005.000 dan TKD Dinamis Rp 4.005.000)
2. Operasional: Rp 13.606.000
(Gaji Rp 1.816.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 5.805.000 dan TKD Dinamis Rp 5.805.000)
3. Administrasi: Rp 17.797.000
(Gaji Rp 2.317.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 7.650.000 dan TKD Dinamis Rp 7.650.000)
4. Teknis: Rp 22.625.000
(Gaji Rp 2.735.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 9.855.000 dan TKD Dinamis Rp 9.855.000).
(nik/nrl)