Moeldoko Soal Insiden di Bali dan Merauke: Kalau Berat, Prajurit Dipecat

Moeldoko Soal Insiden di Bali dan Merauke: Kalau Berat, Prajurit Dipecat

- detikNews
Kamis, 12 Mar 2015 14:53 WIB
(Foto: detikcom)
Jakarta - Personel TNI melakukan insiden salah tembak di Bali dan pistol yang meletus di Bandara Merauke. Dua personel TNI itu sedang diperiksa. Bila ditemukan pelanggaran berat, bisa dipidanakan.

"Ya itu tindakan tidak profesional, maka kita akan tindak dan tidak akan mentolerir orang yang atau prajurit-prajurit yang tidak profesional.
Yang di Merauke juga seperti itu dan pasti," jelas Panglima TNI Jenderal Moeldoko saat ditanya mengenai insiden salah tembak di Bali.

Hal itu disampaikan dia usai membuka "Talk Show Program TNI Mendengar" di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (12/3/2015).
TNI, imbuhnya, memiliki standar bila terjadi pelanggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau berat dipecat, ada pidananya. Kalau kita lihat BAP-nya masih menengah maka akan dikenakan sanksi administrasi dan disiplin, kita masukkan dalam hukuman berat. Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI kita punya sikap yang jelas dan tegas," tegasnya.

Kasus salah tembak terjadi pada Selasa (10/3/2015) dini hari. Seorang pemburu dari Karangasem Bali, tewas tertembak oleh anggota TNI yang juga sedang berburu di semak-semak.

Sedangkan kasus insiden letusan pistol di Bandara Merauke terjadi pada Senin (9/3/2015) pagi. Peristiwa ini bermula saat Kabekangdam XVII Cenderawasih Papua Letkol Cba Djoko Pitojo berencana kembali ke Jayapura dengan menggunakan pesawat Lion Air dari Bandara Mopah, Merauke. Protokol Yonif 755/Yalet Praka Dedi Purwanto ditugasi mengurus proses check-in dan barang bawaan Letkol Djoko.

Di counter Lion Air, Praka Dedi bermaksud mengosongkan peluru di pistol FN-46 milik Letkol Djoko. Memastikan senjata kosong, ia mengarahkan pistol ke dinding dan menekan pemicunya. Dor! Senjata itu ternyata meletus. Pelurunya melesat dan menembus dinding yang ternyata terbuat dari tripleks dan mengenai calon penumpang Sriwijaya Air yaitu Sugino dan anaknya, Novan. Novan tewas di tempat, sementara Sugino kritis.

Praka Dedi lalu membawa kedua korban ke RSUD Merauke menggunakan taksi bandara.

Kadispenad Brigjen Wuryanto sebelumnya telah menyatakan bahwa Praka Dedi menyalahi prosedur pengosongan senjata. Atas kasus ini, TNI menyatakan akan memproses dengan sebenar-benarnya dan bertanggung jawab terhadap korban.


(nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads