"Menurut saya KPK segera ajukan upaya hukum PK ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini terkait dengan kewenangan KPK yang harus dipertahankan," kata anggota koalisi masyarakat sipil, Miko Susanto Ginting, di kantor YLBHI, Jl Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2015).
"Dikabulkan atau ditolak itu urusan berbeda," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota koalisi lainnya, Dio Azhar mempertanyakan sikap dari salah satu Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji. Sebelum ditunjuk menjadi Plt Pimpinan, Indriyanto termasuk yang vocal menyarankan agar KPK mengajukan PK.
"Sekarang seakan hilang," ujarnya.
"Aspirasi yang harus didengar oleh Plt Pimpinan KPK. Jangan malah mengeluarkan statemen yang kontradiktif dengan internal KPK," imbuh Miko.
(rna/ndr)