"Ketua panelnya Pak Ketua dengan anggota saya dan Pak Ibrahim," kata komisioner KY, Dr Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Kamis (12/3/2015).
KY membentuk tim karena mendapatkan informasi ada seorang hakim agung senior makan malam bersama terdakwa korupsi, pengacara dan 2 orang lain. Jamuan makan malam itu bukan sekali, tapi dilakukan beberapa kali di sebuah retoran mewah di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pengajar Universitas Jember itu, kebenaran kejadian di atas harus diungkap. Jika informasi itu nyata adanya, maka menjadi contoh buruk bagi korps hakim seluruh Indonesia.
"Padahal hakim agung maupun pimpinan MA seharusnya memberikan ketauladanan dan contoh dalam menegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujar Bayu.
Sebelumnya, MA menyatakan penyelidikan itu kewenangan KY.
"Saya kira itu ranah KY. Kita belum tahu apa masalahnya itu. Apa benar atau tidak dugaan itu. Kita belum tahu," ujar jubir MA Dr Suhadi.
(asp/van)