Komjen Buwas: Kasus Pembayaran Paspor Lewat Elektronik Pasti Ada Kerugian Negara

Komjen Buwas: Kasus Pembayaran Paspor Lewat Elektronik Pasti Ada Kerugian Negara

- detikNews
Kamis, 12 Mar 2015 13:38 WIB
Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan tak ada kerugian negara dalam proyek payment gateway atau pembayaran paspor secara elektronik berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dikeluarkan tanggal 31 Desember 2014. Namun Kabareskrim Komjen Budi Waseso (Buwas) menyebut akan membuktikannya.

โ€Ž"Itu boleh-boleh saja, setiap orang berhak membela diri. Dan akan kita buktikan nanti," kata Buwas di Mabes Polri, Kamis (12/3/2015).

Buwas mengatakan, hasil pemeriksaan penyidik akan menentukan ada tidaknya keterlibatan Denny dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti akan tahu. Pasti ada korupsi, ada kerugian negara," ujarnya.

Buwas juga menyampaikan bisa saja tersangka di kasus payment gateway lebih dari satu orang.

"Bisa saja lebih dari satu. Kita belum bisa pastikan (Denny tersangka), tapi yang sekarang dilaporkan kan beliau. Dia diperiksa sebagai saksi," pungkas Jenderal bintang tiga itu.

Sebelumnya, Denny menyebutkan proyek payment gateway merupakan sistem pembayaran paspor secara elektronik atau online. Program ini mengubah cara pembayaran dari manual di loket-loket yang mahal, prosesnya lama serta rentan calo dan pungli, diubah jadi online, yang kemudian bisa menggunakan ATM, kartu kredit dan lain-lainnya.
โ€Ž
"Dan sudah ada laporan BPK 31 Desember lalu, uang disetor ke negara Rp 32,4 M, bukan kerugian, itu yang diterima negara, jadi tak ada kerugian negara," kata Denny.

Sementara itu, Direktur Eksekutif PUKAT UGM Zainalโ€Ž Arifin Muchtar di UGM, Yogyakarta, Selasa (10/3/2015), setelah mendengarkan penjelasan Denny, juga mengatakan yang mungkin terjadi di kasus ini adalah pelanggaran administrasi.

"Ancaman hukumannya dendaโ€Ž," imbuhnya.

Zainal mengatakan pihaknya tidak akan berdiri di belakang Denny jika memang ada tindak pidana korupsi dalam kasus ini. PUKAT UGM memiliki kesepakatan tak tertulis tidak akan membela koruptor. Tapi di kasus Denny ini jelas tak ada kasus korupsi.

"Kita punya semacam gantlement's agreement, kita tidak akan membela koruptor," tegasnya.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads