"Polisi jangan melakukan akrobat hukum dalam kasus Denny Indrayana. Jangan jadikan masalah administrasi menjadi masalah korupsi," terang peneliti ICW, Emerson Yuntho, Kamis (12/3/2015).
Hasil audit BPK pada Desember 2014 tidak menyebut adanya kerugian negara. Hanya ada pelanggaran administrasi saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya ICW, Bahkan Direktur Eksekutif PUKAT UGM Zainal Arifin Muchtar di UGM, Yogyakarta, Selasa (10/3/2015), setelah mendengarkan penjelasan Denny, mengatakan yang mungkin terjadi di kasus ini adalah pelanggaran administrasi.
"Ancaman hukumannya denda," imbuhnya.
Zainal mengatakan pihaknya tidak akan berdiri di belakang Denny jika memang ada tindak pidana korupsi dalam kasus ini. PUKAT UGM memiliki kesepakatan tak tertulis tidak akan membela koruptor. Tapi di kasus Denny ini jelas tak ada kasus korupsi.
"Kita punya semacam gantlement's agreement, kita tidak akan membela koruptor," tegasnya.
(ndr/mad)