βDalam pelaksanaan pemberian perlindungan kepada setiap saksi, LPSK selalu mendapatkan dukungan dari Polri, seperti dalam hal pemberian informasi mengenai peran dan posisi dari calon Terlindung LPSK ataupun dalam hal dukungan penggunaan sarana dan prasana Polri untuk kepentingan perlindungan saksi dan korban,β ujar Abdul Haris melalui rilis yang diterima detikcom, Kamis (12/3/2015).
Kerja sama dalam perlindungan saksi dan korban dengan Polri berdasarkan diperkuatnya kewenangan pemberian perlindungan oleh LPSK melalui UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. "Bahwasanya perlu dilakukannya sosialisasi di internal Polri untuk memperkuat kerjasama antara LPSK dengan Polri dalam hal pemberian perlindungan kepada seorang saksi korban maupun seorang saksi pelaku (justice collaborator), di tingkat pusat ataupun daerah," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga dalam pelaksanaan permintaan bantuan dan dukungan di daerah-daerah dapat dilaksanakan lebih baik lagi," jelas Badrodin.
Selain itu, Badrodin untuk memperkuat kerja sama dengan LPSK, Polri juga akan menugaskan satuan kerja Polri di lingkungan LPSK. Namun, hal tersebut akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kabarhakam. "Jika jumlah satuan kerja Polri selama mengcover tugas-tugas dirasakan masih kurang, kami akan menambah personil Polri, sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan untuk segera diperbantukan di lingkungan LPSK," terangnya.
(tfn/nrl)