"Semua orang tidak bisa didiskriminasi. Undang-Undangnya, pasal, Undang-Undang nomor 12 nanti kita susun kriteria yang lebih baik, boleh. Jadi harus dibedakan remisi itu adalah hak, hak siapapun dia narapidana," jelas Yasonna di sela-sela diskusi tentang pemberian remisi bagi Napi di UKI, Cawang, Jaktim, Kamis (12/3/2015).
Yasonna juga menyampaikan ketidaksetujuannya bila remisi hanya diberikan kepada whistle blower.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi seperti yang dikatakan Adrianus Meliala, yang penting dia menerima hukuman tapi uang negara diambil dikembalikan. Bahkan bukan hanya dikembalikan, diambil Rp 2.000 miliar dikasih apa namanya denda, tapi dia juga dihukum," tambah dia.
Tetap menurut Yasonna, seorang napi harus mendapatkan hak untuk mendapat remisi.
"Tapi hukumannya ini dia punya hak remisi. Kalau dia berkelakuan baik, kalau dia memenuhi ketentuan perundang-Undangan. Jadi, ada mekanisme sebelum dia mendapat remisi," tutupnya.
(ndr/mad)