Jakarta - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya hari ini kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS). Ada 15 saksi yang akan diperiksa, termasuk mantan Kasie Sarpras Sudin Dikmen Jakarta Barat, Alex Usman.
"Ada 15 orang saksi yang diperiksa hari ini, termasuk AU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dikmen Jakarta Barat," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (12/3/2015).
Sementara itu, Martinus menjelaskan, pemeriksaan terhadap Alex hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan. Alex akan diperdalam lagi peran-perannya dalam pengadaan barang tersebut oleh penyidik, katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
14 Saksi lainnya yang akan diperiksa terdiri dari YP dari PT AP, MI Direktur PT IBR, SU Direktur PT PK, AN selaku Staf Dikmen Jakarta Pusat, IS sebagai Kabag Tata Usaha SMPN 61 Jakarta Barat, TM selaku Staf Sudin Dikmen Jakarta Pusat, Acep Mahmud Kepsek SMAN 23 Jakarta Barat, Suharti Latifah sebagai Kepsek SMAN 2 Jakarta Barat, RB sebagai Direktur PT BD, HA selaku Direktur PT Muli Media Center (distributor), ZB sebagai direktur dari perusahaan distributor PT DCA, ATH selaku Direktur PT BA serta 2 orang direktur dari perusahaan pemenang tender yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan.
"Mereka ini akan diperiksa mengenai peran, tugas-tugas dan tanggung jawabnya dalam tender tersebut," ungkap Martinus.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 14 saksi terkait pengadaan UPS tersebut. Polisi juga telah menyita uang senilai Rp 1,5 miliar dari salah satu saksi yang diperiksa pada Selasa (10/3) kemarin. Namun, polisi masih merahasiakan nama saksi yang disita uangnya itu.
Polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
(mei/bar)