"Boleh saja, hak angket kan hak menyelidiki, silakan saja," ujar JK di kantor PLN, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2015).
JK membantah sejak keluarnya hasil keputusan Kemenkum HAM soal Golkar, kisruh internal Golkar semakin meruncing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu bukan konflik, islah kan bermacam-macam, pastilah ada yang ingin mempertahankan posisi, semua proses hukum dihormati," tambahnya.
Golkar versi Ical memutuskan akan menggunakan hak interpelasi yang berujung kepada angket di DPR kepada Menkum HAM. Bahkan politisi Golkar Bambang Soesatyo mengusulkan reshuffle Yasona Laoly dari kedudukannya sebagai Menteri Hukum dan HAM. Barangkali Bambang lupa, reshuffle kabinet adalah hak prerogatif presiden.
(fiq/van)