Saat datang ke Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (12/3/2015), Denny yang didampingi 8 pengacaranya itu tiba sekitar pukul 10.58 WIB. Denny tampak mengenakan kemeja koko lengan pendek dan celana hitam. Selain itu, ikut juga menemani dari Ikatan Notaris Indonesia.
โ"Pagi hari ini saya hadir dengan didampingi tim kuasa hukum memenuhi undangan Bareskrim sebagai saksi, dan tentu kami akan bekerjasama memenuhi, menjalani proses hukum yang akan kita lihat bersama-sama," kata Denny yang dikenal sebagai pendukung KPK ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โ"Dan sudah ada laporan BPK 31 Desember lalu, uang disetor ke negara Rp 32,4 M, bukan kerugian, itu yang diterima negara, jadi tak ada kerugian negara," kata Denny.
"Kita doakan baik semuanya, sesuai dengan konsep hukum yang sama-sama kita hormati," pungkas Guru Besar UGM itu.
Sebelumnya Direktur Eksekutif PUKAT UGM Zainalโ Arifin Muchtar di UGM, Yogyakarta, Selasa (10/3/2015), setelah mendengarkan penjelasan Denny, juga mengatakan yang mungkin terjadi di kasus ini adalah pelanggaran administrasi.
"Ancaman hukumannya dendaโ," imbuhnya.
Zainal mengatakan pihaknya tidak akan berdiri di belakang Denny jika memang ada tindak pidana korupsi dalam kasus ini. PUKAT UGM memiliki kesepakatan tak tertulis tidak akan membela koruptor. Tapi di kasus Denny ini jelas tak ada kasus korupsi.
"Kita punya semacam gantlement's agreement, kita tidak akan membela koruptor," tegasnya.
(idh/ndr)