"Menkum HAM jelas telah melakukan penzaliman terhadap Partai Golkar. Tidak ada pilihan bagi kami untuk perlawanan kepada Menkum HAM. Termasuk melakukan penggalangan hak angket di DPR atas keputusan ngawur yang memanipulasi keputusan Mahkamah Partai Golkar," kata Bambang kepada detikcom, Kamis (12/3/2015).
Tak hanya berniat menggalang interpelasi, kubu Ical juga menuntut Presiden Jokowi mereshuffle Menkum HAM Yasonna Laoly. Bambang menyebut Yasonna sebagai sumber kegaduhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada diktum dalam putusan Mahkamah Partai yang menyatakan mengabulkan dan menerima kepengurusan salah satu pihak yang berselisih, quad non apabila ada putusan Mahkamah Partai tersebut batal demin hukum karena bertentangan dengan pasal 40 UU Nomo 3 Tahun 2009 jo Pasal 11 ayat 1 UU Nomor 49 tahun 2009," ulas anggota Komisi III DPR ini.
Bambang lalu mengacu pada materi putusan Mahkamah Partai, tepatnya pada angka 5 halaman 133 dalam pokok permohonan Pemohon paragraf pertama, yang berbunyi: oleh karena terdapat pendapat yang berbeda di antara anggota majelis Mahkamah terhadap pokok permohonan, sehingga tidak tercapai kesatuan pendapat di dalam menyelesaikan sengketa mengenai kebasahan kedua Musyawarah Nasional Partai Golkar IX.
"Diktum tidak tercapai kesepakatan tidak perlu ditafsirkan kembali, karena dengan tidak tercapainya penyelesaian perselisihan, maka mutatis mutandis berlaku ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik bahwa penyelesaian perselisihan diselesaikan melalui pengadilan negeri," ujar Bambang.
Dengan penjelasan tersebut, Bambang merasa Menkum HAM melanggar Undang-undang. Sehingga dia merasa DPR bisa menggunakan hak interpelasi ke pemerintah.
(trq/van)