"Itu sudah menyangkut etika, sopan santun dari anggota dewan ke pejabat. Bisa saja diselesaikan di BK DPRD. Harus dilaporkan itu," kata pakar hukum pidana Asep Warlan Yusuf saat dihubungi, Kamis (12/3/2015).
Menurut Asep, pelaporan di BK langkah yang tepat. Hal ini karena ucapan Prabowo belum tentu masuk ranah pidana, kecuali KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan belum dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, Asep sanksi Ahok akan melaporkan Prabowo ke BK. Ia melihat karakter Ahok yang keras terhadap penyelewengan dan pelanggaran hukum tapi cenderung mendiamkan orang yang tidak menyukainya secara personal.
"Saya menduga Ahok akan legowo, menerima permohonan maaf. Orangnya kan juga temperamental, hemat saya, upaya itu Ahok mungkin akan memaafkan," ucap Asep.
"Umumnya, ini delik aduan, kalau tidak ada laporan maka tidak dapat diusut. Jadi kalau Ahok tidak mengadu tidak akan diusut. Ini untuk pelajaran, ya BK," tambahnya.
(vid/dha)