Mereka Mencoreng Jubah 'Wakil Tuhan' karena Satu Meja dengan Pihak Berperkara

Mereka Mencoreng Jubah 'Wakil Tuhan' karena Satu Meja dengan Pihak Berperkara

- detikNews
Kamis, 12 Mar 2015 08:52 WIB
ilustrasi (rahman/detikcom)
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) tengah melakukan investigasi atas temuan adanya jamuan makan malam seorang terdakwa korupsi dengan seorang pimpinan Mahkamah Agung (MA). Jauh sebelumnya, KY memberikan sanksi kepada para hakim yang satu meja dengan pihak berperkara di luar pengadilan.

Dalam catatan detikcom, Kamis (12/3/2015), kasus pertama menimpa hakim senior Putu Swika. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ini terbukti beberapa kali karaoke bersama pihak berperkara saat menangani perkara perdata No 432/Pdt.G/2010/PN Denpasar dan ia sebagai ketua majelis.

Putu terbukti melakukan karaoke bersama kuasa hukum penggugat, HM Rifan dan menjalin hubungan pertemanan dengan akrab. Bahkan hakim terlapor sering meminjam uang kepada HM Rifan. Atas perbuatannya, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat Putu pada 10 Juli 2012. Pemecatan ini dijatuhkan setahun sebelum Putu memasuki masa pensiun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, MKH juga menjatuhkan hukuman disiplin kepada hakim PN Andolo, Sulawesi Tenggara (Sulteng), Budi Santoso. Ia karaoke bersama terdakwa yang tengah diadili di PN Andolo. Pada 12 Agustus 2014, MKH menjatuhkan hukuman skorsing 6 bulan.

Terakhir, MKH juga menjatuhkan hukuman disiplin kepada hakim yang bertemu pihak berperkara di luar sidang. Yaitu hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro, Lampung, Riswan Herfiansyah. MKH menyatakan Riswan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim tentang asas kejujuran dan profesionalitas.

"Menyatakan terlapor melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Hakim tidak boleh bertemu pihak berpekara di luar persidangan," putus MKH pada 11 Februari 2015 lalu.

Lalu, bagaimana dengan nasib pimpinan MA yang diduga KY makan malam dengan terdakwa dan pengacara membahas perkara?

(asp/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads