Dalam catatan detikcom, Kamis (12/3/2015), kasus pertama menimpa hakim senior Putu Swika. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ini terbukti beberapa kali karaoke bersama pihak berperkara saat menangani perkara perdata No 432/Pdt.G/2010/PN Denpasar dan ia sebagai ketua majelis.
Putu terbukti melakukan karaoke bersama kuasa hukum penggugat, HM Rifan dan menjalin hubungan pertemanan dengan akrab. Bahkan hakim terlapor sering meminjam uang kepada HM Rifan. Atas perbuatannya, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat Putu pada 10 Juli 2012. Pemecatan ini dijatuhkan setahun sebelum Putu memasuki masa pensiun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terakhir, MKH juga menjatuhkan hukuman disiplin kepada hakim yang bertemu pihak berperkara di luar sidang. Yaitu hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro, Lampung, Riswan Herfiansyah. MKH menyatakan Riswan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim tentang asas kejujuran dan profesionalitas.
"Menyatakan terlapor melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Hakim tidak boleh bertemu pihak berpekara di luar persidangan," putus MKH pada 11 Februari 2015 lalu.
Lalu, bagaimana dengan nasib pimpinan MA yang diduga KY makan malam dengan terdakwa dan pengacara membahas perkara?
(asp/vid)