Penahanan Adi Warsita & Abdul Fatah akan Diperpanjang Lagi

Penahanan Adi Warsita & Abdul Fatah akan Diperpanjang Lagi

- detikNews
Jumat, 04 Feb 2005 18:07 WIB
Jakarta - Tersangka korupsi organisasi pengusaha hutan Adi Warsita Adinegoro dan Abdul Fatah akan diperpanjang masa penahanannya untuk kedua kalinya."Tim jaksa mau mengajukan perpanjangan penahanan ke pengadilan selama 30 hari. Kemarin sudah diperpanjang 40 hari dan akan berakhir pada 19 Februari 2005," kata Kapuspenkum Kejagung Soehandojo di Kejagung jalan Hasanuddin Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2005).Dituturkan dia, penyidikan oleh tim penyidik sudah hampir selesai, tinggal persiapan pemberkasan. Diharapkan sebelum habis masa perpanjangan dari pengadilan, berkasnya sudah diserahkan ke penuntutan."Tersangka lainnya Yusron Sharif (Wakil Bendahara APHI) belum ditahan karena masih ada beberapa yang diperlukan keterangannya. Ada beberapa saksi yang masih akan diperiksa," kata Soehandojo.Adi Warsita dan Abdul Fatah masing-masing adalah ketua dan wakil ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI). Mereka menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan uang negara dalam organisasi pengusaha hutan. Keduanya ditahan di Rutan Salemba cabang kantor Kejaksaan Agung.Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana sebesar US$ 10 juta dan Rp 28 juta, belum termasuk Rp 11 miliar yang disumbangkan kepada Yayasan Raudatul Jannah dan puluhan miliar lainnya. (sss/)


Berita Terkait