Padahal hingar bingar pemindahan duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, dari LP Kerobokan, Bali menuju ke LP di Nusakambangan dengan dikawal TNI sempat dianggap bahwa pelaksanaan eksekusi telah mendekati hari-H. Namun kenyataannya, masih ada 3 terpidana lainnya yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Salah satunya adalah warga negara Prancis, Serge Areski Atlaoui malah dipindahkan dari Nusakambangan ke Tangerang untuk menjalani sidang PK. Sementara itu, 1 terpidana mati lainnya asal Filipina bernama Mary Jane Fiesta Veloso masih berada di Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, semakin lama kejaksaan mengumbar kabar pelaksanaan eksekusi mati, para terpidana juga bisa memanfaatkannya untuk melancarkan manuver hukum melalui PK dan upaya hukum lainnnya. Tengok saja bagaimana kerasnya upaya para gembong narkoba itu untuk lolos dari timah panas.
Selain itu, bukankah semakin lama terpidana mati dieksekusi akan mempengaruhi psikologis mereka. Tak hanya itu, masih banyak pula terpidana dengan vonis hukuman mati yang belum ditolak grasinya oleh Jokowi.
"Kalau di lembaga pemasyarakatan, terpidana mati itu ketika dia dengar atau ada petugas datang saja mereka sudah ketakutan. Jadi secara psikologis itu mereka juga tersiksa. Apalagi eksekusi belum jelas kapan," kata ahli pidana yang juga Ketua Pusat Kajian Hukum dan Sistem Peradilan Pidana, Dr Kuat Puji Prayitno kepada wartawan di sela-sela acara pengukuhan Prof Hibnu Nugroho sebagai guru besar Unsoed, Rabu (11/3/2015).
"Lebih baik dieksekusi lebih cepat lebih baik. Sehingga itu sebagai kepastian hukum ada," imbuh Kuat menegaskan.
Jadi tunggu apa lagi, Pak Jaksa?
(dha/vid)