Demikian disampaikan, Kepala Rutan Pekanbaru, Sugeng saat dihubungi detikcom, Rabu (11/3/2015) malam ini. Menurut Sugeng, Asun yang merupakan titipan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLH, tadi sekitar pukul 18.45 WIB telah dibebaskan.
"Kita membebaskan tentunya berdasarkan surat putusan dari pengadilan," kata Sugeng.
Masih menurut Sugeng, sebelum membuat berita acara pengeluaran Asun, terlebih dahulu dia menghubungi penyidik KLH. "Tadi saya konfirmasi terkait putusan praperadilan ke penyidiknya," ujar Sugeng.
"Kita tanyakan, apakah akan melakukan upaya hukum atas putusan itu? Ternyata tidak melakukan upaya hukum lagi," kata Sugeng.
Karena penyidik KLH tidak melakukan upaya hukum, lanjut Sugeng, pihaknya harus mengeluarkan Asun dari penahanan selama ini. "Sudah pasti penyidikan tidak melakukan upaya hukum, ya tentunya kita keluarkan lagi dari tahanan," kata Sugeng.
(cha/vid)











































