Menurut Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto, Rabu (11/3/2015), mereka yang dipecat itu telah melalui proses sidang Komisi Kode Etik Polri atas pelanggaran yang dilakukan.
"Bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah, penyalahgunaan narkoba, tidak masuk dinas lebih dari 30 hari berturut-turut dan tindakan asusila," terang Arief.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian 3 personil Polres Kapuas Hulu, Briptu AK karena tidak masuk dinas tanpa keterangan/disersi 106 hari, Bripda HS desersi 135 hari, Bripda H desersi selama 81 hari, dan 1 personel Polres Landak Bripda AT dEsersi 48 hari.
"Tindakan PTDH ini merupakan langkah bersih-bersih Kapolda Kalbar terhadap personel-personel Polda Kalbar yang telah melakukan pelanggaran hukum dan pelanggaran disiplin berulang-ulang yang seharusnya sejak lama sudah diputuskan," urai Arief.
"Ketegasan dalam memberikan punishment memang diperlukan untuk memberikan contoh bagi anggota yang lain sebagai salah satu upaya revolusi mental. Jangan sampai ada anggapan pembiaran terhadap pelanggaran anggota," tegas Arief.
Di samping itu, lanjut Arief, juga untuk menyelamatkan masyarakat dari tindakan polisi yang menyimpang dan amoral. Dengan PTDH ini maka tindakan yang dilakukan oleh mantan personel Polri yang dipecat tersebut tidak ada hubungannya lagi dengan institusi Polri.
"Diharapkan dengan tindakan tegas ini akan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selama 10 bulan terakhir sejak menjabat, saya telah melakukan PTDH terhadap 31 personil 8, yang salah satunya AKBP IEP mengajukan banding ke Mabes Polri," tutupnya.
(nal/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini