Hakim tunggal PN Rengat, Inhu, Rabu (11/3/2015) memenangkan gugatan tersangka pembakaran lahan. Hakim tunggal ini dipimpin Wiwin Sulistya. Hakim menyatakan penetapan tersangka atas nama Mastur alias Asun oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di KLH batal demi hukum. Hakim menyatakan, bahwa tersangka Asun juga harus dikeluarkan dari tahanan.
Pertimbangan mengabulkan gugatan tersangka, hakim berpijak pada surat penghentian penyidikan (SP3) oleh Polresta Inhu pada April 2013. Atas putusan itu, maka majelis hakim memerintahkan PPNS untuk mengeluarkan tersangka dari Rutan di Pekanbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, kasus ini bermula dugaan pembakaran lahan di Desa Pulau Jumat Kecamatan Kuala Cenaku, Inhu tahun 2011 lalu. Saat itu Polri melakukan penyelidikan atas pembukaan lahan yang diduga dibakar.
Selain kasusnya ditangan Polres Inhu, masalah ini juga disidik PPNS KLH pada Oktober 2011. Hasil laboratorium yang dibawa ke Polda Sumatera Utara, menyatakan tidak ada bukti kuat atas pembakaran lahan secara sengaja.
Karenanya, pada April 2013 Polres Inhu pun mengeluarkan surat SP3. Tetapi pada 20 Oktober 2013, PPNS menyatakan berkas Asun P21 alias lengkap.
Dasar P21 itu, PPNS pada 14 Januari 2015 menangkap Asun di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru saat akan menemani istrinya berobat ke Malaka, Malaysia. Dari penangkapan tersebut, lanjut kuasa hukum Asun, Zahirman, berkasnya diserahkan ke jaksa.
"Tapi di JPU perkara klien saya ini dinyatakan tidak teregistrasi alias perkaranya dihapus. Karena itulah kita melakukan praperadilan dan hari ini hakim memenangkan klaen kami," kata Zahirman.
Atas keputusan hakim lanjut Zahirrman, maka seharusnya kliennya harus dibebaskan hari ini juga. "Sebelum pukul 24.00 WIB ini, maka atas keputusan praperadilan ini klien saya harus dibebaskan. Karena kalau tidak dibebaskan, berarti PPNS mengangkangi keputusan pengadilan," kata Zahriman.
(cha/ndr)










































