Dalam pertimbangannya, majelis mengakui semua induk organisasi olahraga termasuk keberadaan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) karena semuanya memiliki peran masing-masing.
“Menolak permohonan pemohon untuk sebagian. Permohonan pemohon selain dan selebihnya tidak jelas atau kabur,” ucap Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (11/3/2015).
KONI menggugat UU No 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) pada pasal 36 ayat 1 dan 3, pasal 40, pasal 43, pasal 44, pasal 69, pasal 70 dan pasal 88 ayat 2 dan 3.
UU SKN dinilai majelis hakim tidak tumpang tindih pengaturan kewenangan antara pemerintah, pemerintah daerah, komite olahraga nasional, KOI, dan induk organisasi cabang olahraga. Semuanya. Namun, masing-masing saling berkaitan dan saling berkoordinasi yang hal ini sudah ditegaskan dalam Penjelasan Umum UU SKN ini.
Mahkamah memandang penting untuk menekankan adanya beberapa komite olahraga nasional yang akan dibentuk oleh induk organisasi cabang olahraga. Hal ini hendaknya tidak menghambat pengembangan keolahragaan nasional.
"Adanya beberapa komite olahraga nasional tersebut justru menunjang perkembangan olahraga nasional. Terlebih, UU SKN secara tegas membagi tugas, fungsi dan kewenangan antara pemerintah, pemerintah daerah, komite olahraga nasional, KOI, dan induk organisasi cabang olahraga lainnya," ucap Arief dalam pertimbangannya.
(rvk/vid)











































