PN Jaksel Sudah Tunjuk Hakim untuk Praperadilan Sutan dan Suryadharma Ali

PN Jaksel Sudah Tunjuk Hakim untuk Praperadilan Sutan dan Suryadharma Ali

- detikNews
Rabu, 11 Mar 2015 18:33 WIB
PN Jaksel Sudah Tunjuk Hakim untuk Praperadilan Sutan dan Suryadharma Ali
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menunjuk hakim untuk menangani permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sutan Bhatoegana. Selain itu, pengadilan juga menunjuk hakim untuk permohonan praperadilan Suryadharma Ali (SDA).

"Sudah ditunjuk hakim untuk dua-duanya (SDA dan Sutan)," ucap Humas PN Jaksel, Made Sutrisna ketika dikonfirmasi, Rabu (11/3/2015).

Hakim Asiadi Sembiring ditunjuk oleh Ketua PN Jaksel Haswandi untuk menangani praperadilan Sutan Bhatoegana. Sementara hakim tunggal Tati Hadiyanti diberi tanggung jawab untuk mengadili praperadilan SDA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk praperadilan Sutan ditentukan tanggal sidang kalau tidak salah tanggal 23 Maret, kalau SDA belum ditentukan," kata Made.

Sebelumnya, PN Jaksel telah menentukan jadwal sidang praperadilan SDA pada tanggal 16 Maret tetapi rupanya pihak SDA mencabut permohonan praperadilan dengan alasan perbaikan surat. Kemudian pihak SDA kembali mengajukan permohonan praperadilan kembali.

Baik SDA maupun Sutan mengajukan praperadilan melawan KPK. Permohonan praperadilan tersebut mencuat ketika permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh KPK diterima sebagian oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi di PN Jaksel.

Putusan yang diketok hakim Sarpin itu kemudian berbuntut panjang sebab penetapan tersangka tidak masuk ke dalam objek praperadilan berdasarkan Pasal 77 KUHAP. Akhirnya, Komisi Yudisial (KY) pun turun tangan dengan mengadakan pleno untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim Sarpin.


(dha/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini