"Sudah ditunjuk hakim untuk dua-duanya (SDA dan Sutan)," ucap Humas PN Jaksel, Made Sutrisna ketika dikonfirmasi, Rabu (11/3/2015).
Hakim Asiadi Sembiring ditunjuk oleh Ketua PN Jaksel Haswandi untuk menangani praperadilan Sutan Bhatoegana. Sementara hakim tunggal Tati Hadiyanti diberi tanggung jawab untuk mengadili praperadilan SDA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, PN Jaksel telah menentukan jadwal sidang praperadilan SDA pada tanggal 16 Maret tetapi rupanya pihak SDA mencabut permohonan praperadilan dengan alasan perbaikan surat. Kemudian pihak SDA kembali mengajukan permohonan praperadilan kembali.
Baik SDA maupun Sutan mengajukan praperadilan melawan KPK. Permohonan praperadilan tersebut mencuat ketika permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh KPK diterima sebagian oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi di PN Jaksel.
Putusan yang diketok hakim Sarpin itu kemudian berbuntut panjang sebab penetapan tersangka tidak masuk ke dalam objek praperadilan berdasarkan Pasal 77 KUHAP. Akhirnya, Komisi Yudisial (KY) pun turun tangan dengan mengadakan pleno untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim Sarpin.
(dha/nrl)










































