"Iya benar, sudah dilimpahkan ke Polda Metro tadi malam, kasusnya ditangani Subdit Kamneg (Keamanan Negara). Dia (RTM-red) sudah calon tersangka," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto saat dihubungi detikcom, Rabu (11/3/2015).
Heru mengatakan, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya belum meningkatkan status RTM. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk memutuskan apakah status RTM akan ditingkatkan sebagai tersangka atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Heru, RTM melakukan pemukulan terhadap Muchtar Ngabalin dengan menggunakan tongkat besi. Muchtar sendiri telah melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.
"Muchtar Ngabalin dipukul di bagian kepala. Tetapi visumnya belum kita lihat, baru kita mintakan," ungkapnya.
Saat ditanya soal tudingan kubu Ical yang menyebut RTM penyusup yang disusupkan Yorrys Raweyai, Heru menjawab diplomatis. "Yang jelas dia pelaku pemukulan," ucapnya.
Sementara, kata dia, polisi juga belum menemukan indikasi jika RTM disuruh seseorang untuk menyusup dalam rapat tersebut. "Belum ke arah sana. Kan orangnya baru kita periksa, baru dilimpahkan tadi pagi ke Polda," cetusnya.
Heru juga belum bisa memastikan motif RTM melakukan pemukulan terhadap Ngabalin. Dugaan sementara, RTM tersulut emosinya karena perkataan Ngabalin saat berdebat dengan Yorrys.
"Yang jelas dia melakukan penganiayaan. Sementara (motifnya) hanya dengar omongan Ngabalin, dia kurang berkenan. Omongan waktu perdebatan antara Yorrys dan Ngabalin itu, dia tersulut di situ," paparnya.
(mei/vid)











































