"Bisa jemput paksa jika tak ada keterangan jelas. Ada pasalnya 216 KUHAP adalah mengganggu proses penyidikan," kata Kasubdit VI Direktorat Eksus Bareskrim, Kombes Daniel Bolly Tifaona, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2015).
Lain BW, lain pengacaranya, yang melontarkan alasan menolak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi dalam dugaan pengerahan keterangan palsu di sidang sengketa Pilkada Kota. Kepada penyidik, pengacara BW menolak diperiksa karena alamat yang tidak sesuai dengan catatan identitas.
"Yang disampaikan hanya protes, di surat pemanggilan alamat rumah tak sesuai. Padahal yang kita pakai adalah di SIM, berarti SIM dan KTP palsu," kata Daniel.
Penyidik tidak ambil pusing dengan penolakan BW. Panggilan selanjutnya sudah dilayangkan untuk pekan depan.
(ahy/vid)











































