"Tidak boleh bertemu. Hakim agung tidak bertemu pihak berperkara, advokat apalagi yang sudah punya perkara di pengadilan!" tegas Laica usai menjadi ahli di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Menurut Laica, pertemuan antara pimpinan MA dengan pengacara dan terdakwa korupsi tidak melanggar ranah pidana. Tetapi hal itu melanggar kode etik perilaku hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Leica berpesan kepada juniornya yang kini menjabat sebagai hakim agung untuk menjaga martabat dan kewibawaan hakim.
β
"Ada ketentuan kalau hakim agung itu tidak boleh bertemu mereka-mereka yang berpotensi perkara," ucapnya.
KY membentuk tim investigasi karena mendapatkan informasi ada seorang hakim agung makan malam bersama terdakwa korupsi, pengacara dan 2 orang lain. Jamuan makan malam itu bukan sekali, tapi dilakukan beberapa kali di sebuah retoran mewah di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
"Hari ini nama-nama tim panel akan ditentukan. Mudah-mudahan dalam bulan Maret ini juga tim sudah mampu menghimpun kelengkapan data yang diperlukan untuk mendalami temuan itu," kata pimpinan KY Dr Imam Anshori Saleh.
Sementara itu, MA menyatakan penyelidikan itu kewenangan KY.
"Saya kira itu ranah KY," ujar jubir MA Dr Suhadi menanggapi terbentuknya tim investigasi ini.
(rvk/asp)