"Ditanya soal penunjukan hakim tapi saya jawab tidak tahu karena itu wewenang pengadilan bukan wewenang saya," ucap Maqdir saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2015).
Maqdir juga ditanya KY mengapa dirinya mengajukan praperadilan terhadap KPK. Atas pertanyaan itu, Maqdir menjawab hal itu ialah hak tiap warga negara memperoleh keadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan sendiri berlangsung dari pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB. Maqdir mengatakan pertanyaan yang ditujukan ke dirinya ada yang tidak berhubungan dengan profesinya sebagai pengacara BG.
"Bahkan ditanya alasan mengapa KPN menunjuk hakim Sarpin, saya jelaskan saya tidak tahu," ucapnya.
(rvk/asp)