"Kami belum dapat dapat salinan dari sana (Menkumham). Dan kami belum dapat informasi resmi, baru dari teman-teman media saja," kata anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada wartawan di kantornya, Rabu (11/3/2015).
Surat keputusan pengesahan tersebut menurut dia akan dijadikan pegangan oleh KPU untuk menentukan pihak yang berhak mengikuti pemilihan kepala daerah 2015 serentak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait adanya sengketa internal di PPP dan Golkar, menurut Ferry, hal itu juga akan dikoordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM.
"Jadi tidak hanya yang bersengketa, partai yang bersengketa, yang tidak bersengketa pun akan dikoordinasikan dengan Kemenkum dan HAM dan itu akan menjadi satu kesatuan," kata dia.
KPU juga akan terus berkomunikasi dengan Kemenkum HAM selama tahapan pilkada berlangsung. Hal ini terkait adanya gugatan dari pihak partai yang terlibat sengketa. (baca juga: Tahapan Pilkada Serentak Dimulai, Ini Rinciannya)
(erd/try)