Bagaimana Komisi Pemilihan Umum menentukan pihak yang berhak ikut pilkada?
Anggota Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, dalam menentukan pihak yang berhak ikut Pilkada 2015 pihaknya mengacu pada surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Nanti kami akan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM kemudian kami akan minta surat keputusan," kata Ferry kepada wartawan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2015).
Terkait adanya sengketa internal di PPP dan Golkar, menurut Ferry, hal itu juga akan dikoordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM. "Jadi tidak hanya yang bersengketa, partai yang bersengketa, yang tidak bersengketa pun akan dikoordinasikan dengan Kemenkum dan HAM dan itu akan menjadi satu kesatuan," kata dia.
KPU juga akan terus berkomunikasi dengan Kemenkum HAM selama tahapan pilkada berlangsung. Hal ini terkait adanya gugatan dari pihak partai yang terlibat sengketa.
(erd/nrl)











































