"Kita akan melaporkan Ahok, Gubernur Provinsi DKI Jakarta," kata Razman sesaat sebelum memasuki Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2015).
Razman memperlihatkan surat kuasa yang dibawanya. Dia melaporkan dugaan pidana mewakili Abraham Lunggana atau Haji Lulung, Tubagus Ari, H Nawawi, Bambang Kusmanto, Syarifudin, dan Prabowo Sukirman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterangan dugaan fitnah yang dimaksud Razman adalah perkataan yang menyatakan anggota DPRD DKI Jakarta sebagai rampok, maling, dan dana siluman.
"Kami bawa bukti rekaman youtube," kata Razman.
(ahy/aan)










































