Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul. Katanya, penyidik memberi kesempatan para saksi yang tidak datang pada panggilan pertama itu untuk memberikan keterangan pada panggilan kedua yang sudah dijadwalkan penyidik.
"Kami akan layangkan panggilan kedua bagi mereka yang tidak hadir, khususnya yang tanpa ada alasan kenapa tidak hadir. Tentu dalam prosedur apabila panggilan kedua tidak juga dihadiri, kita akan keluarkan surat perintah membawa paksa untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Martinus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martinus memerinci, 21 orang saksi yang dipanggil itu yakni 2 orang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), 9 orang dari perusahaan penyedia jasa, 4 orang kepala sekolah, 5 orang dari Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dan mantan Kasudin Dikmen 1 orang.
"Dari 21 orang saksi yang dipanggil itu, baru 12 orang yang hadir yaitu 2 orang dari PPK, 1 orang dari penyedia jasa, 4 orang dari pihak sekolah dan mantan Kasudin," tuturnya.
(mei/bar)











































