Namun konflik Golkar belumlah berakhir. Kubu Aburizal Bakrie (Ical) melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hari ini mereka juga melaporkan Agung Laksono cs ke Badan Reserse dan Kriminal Polri dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan.
Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar periode 2010-2015 Akbar Tandjung mengatakan konflik di tubuh partai beringin saat ini bisa diselesaikan dalam dua jalan. Pertama secara hukum dengan menguji pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Munas menurut Akbar tak perlu dilakukan berlama-lama, cukup singkat saja. Misalnya 1 malam, atau 1 malam 1 hari dengan agenda hanya pemilihan ketua umum saja.
Dia pun mengingatkan bahwa jika konflik Golkar tak kunjung selesai, maka akan merugikan partai sendiri. Pasalnya tahun ini ada ajang pemilihan kepala daerah di 290 provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia.
"Kalau tak ikut Pilkada peluang Golkar kian tertutup, sekaligus berdampak pada pilkada dan pemilu 2019," kata Ketua Umum Partai Golkar periode 1999-2004 itu.
(erd/nrl)