Larangan Merokok Dicoba Setahun di Balaikota

Larangan Merokok Dicoba Setahun di Balaikota

- detikNews
Jumat, 04 Feb 2005 16:42 WIB
Jakarta - Perda Pengendalian Pencemaran Udara (JPU) yang mengatur larangan merokok di tempat umum masih cukup lama diberlakukan. Untuk sosialisasi saja masih butuh waktu setahun.Namun Gubernur Sutiyoso menegaskan, Perda itu segera diujicobakan di kantornya. "Saya akan mulai budayakan di tempat ini (Balaikota). Ya mungkin teguran-teguran tertentu. Kalau orang merokok sembarangan di ruang balaikota, saya perintahkan ditegur," tandas Sutiyoso di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Jumat (4/2/2005).Ujicoba itu perlu guna memberikan keteladanan dari Pemprov DKI Jakarta. Sementara, untuk pengawasan Perda Sutiyoso menyatakan, semua pihak harus ikut serta dalam pelaksanaan pengawasannya, termasuk LSM."Masyarakat juga harus ikut berpartisipasi. Misalnya LSM Wanita Tanpa Tembakau, juga harus ikut mendukung," demikian Sutiyoso. (nrl/)


Berita Terkait