"Sudah ditahan sejak kemarin untuk 20 hari ke depan," kata Direktur Tipidkor Bareskrim Brigjen Ahmad Wiyagus kepada detikcom, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2015).
Perkara yang menjerat Ani terjadi pada medio 2010. Saat itu dia bertugas sebagai penyidik Tipidkor Bareskrim dengan menyandang pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AS baru bisa dipecat dari kedinasan dan tidak mendapatkan gaji setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap. "Nanti baru dipecat saat vonis atau inkracht," kata Kabagops Dit Tipidkor AKBP Arief Adiharsa.
(ahy/bar)