Pemerintah Serahkan Kasus Farid Faqih pada Proses Hukum
Jumat, 04 Feb 2005 16:28 WIB
Jakarta - Menko Kesra Alwi Shihab mengatakan pemerintah menyerahkan kasus Koordinator GOWA Farid Faqih kepada proses hukum. Menurut Alwi ada kesalahan prosedural yang dilakukan Farid. "Yang memukul salah dan yang menyebabkan pemukulan itu juga salah," ujar Alwi menjawab pertanyaan wartawan di kantornya, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (4/2/2005). Kesalahan Farid, menurut Alwi, saat mengambil barang tidak memiliki surat pengambilan dan hanya memiliki keterangan lisan saja. "Ini tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya. Setelah melakukan pengambilan, lanjut Alwi, seharusnya Farid melapor kemana barang-barang itu dikirim. Namun, hal itu tidak dilakukan Farid. "Barang-barang yang diangkut Farid sudah ada alamat atau pemiliknya karena semua bantuan yang datang di Lanud Blang Bintang harus dipisahkan sesuai dengan alamatnya," jelasnya. Ia menambahkan, untuk bantuan yang dialamatkan ke Bakornas harus dimasukkan ke dalam gudang di Lanud. Kemungkinan, Farid mengambil barang-barang yang belum dipisahkan. "Jadi tindakan Faqih juga salah karena sudah ada alamat yang kebetulan milik TNI. Seharusnya barang-barang yang sudah ada alamatnya jangan diangkat," ungkapnya. Disinggung adanya perbedaan jumlah pengungsi Depsos dengan data Farid, kata Alwi, terjadi kesalahpahaman. Data Depsos lebih besar karena jumlah pengungsi yang dihitung tidak hanya di tenda-tenda pengungsian tetapi juga yang mengungsi di tempat kerabatnya.
(rif/)











































