Lari Sprint KY Ungkap Misteri Dinner Pimpinan MA dengan Terdakwa Korupsi

Lari Sprint KY Ungkap Misteri Dinner Pimpinan MA dengan Terdakwa Korupsi

- detikNews
Rabu, 11 Mar 2015 10:06 WIB
7 Komisioner KY (ari/detikcom)
Jakarta - Menjelang menyentuh garis finis kepemimpinan, Komisi Yudisial (KY) periode 2010-2015 lari sprint mengungkap misteri makan malam pimpinan Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa korupsi. KY hari ini akan menentukan anggota tim untuk mengungkap dugaan pelanggaran etik serius itu.

"Hari ini nama-nama tim panel akan ditentukan," kata pimpinan KY Dr Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Rabu (11/3/2015).

Kerja cepat ini dilakukan setelah KY mengantongi indikasi kuat adanya pertemuan pimpinan MA dengan pihak berperkara. Makan malam di sebuah restoran itu digelar beberapa kali dengan dihadiri oleh hakim agung, pengacara, terdakwa korupsi dan 2 orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mudah-mudahan dalam bulan Maret ini juga tim sudah mampu menghimpun kelengkapan data yang diperlukan untuk mendalami temuan itu," papar Imam.

Meski KY belum menemukan indikasi gratifikasi, tetapi perbuatan pimpinan MA itu merupakan tindakan pelanggaran serius. Berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku hakim, hakim/hakim agung dilarang bertemu dengan pihak berperkara di luar sidang dengan alasan apapun. Setelah mengantongi data, KY langsung bergerak cepat.

"Selanjutnya bisa memanggil saksi-saksi yang relevan," cetus Imam yang masih menyimpan rapat-rapat nama pimpinan MA itu.

Atas temuan KY ini, MA mengaku belum mendengar hal itu. Menurut juru bicara MA hakim agung Suhadi, pimpinan MA sangat mengerti kode etik hakim sehingga tidak mungkin bertemu pihak berperkara untuk membicarakan kasus yang sedang berjalan.

"Kita lihat dulu konteks pertemuannya. Kalau memang pertemanan kan sah-sah saja untuk silaturahmi. Kecuali bicara untuk mengatur perkara itu tidak boleh," ujar Suhadi.

MA belum berani menyimpulkan temuan KY ini. Secara normatif, hakim/hakim agung dilarang bertemu pihak berperkara dan membicarakan kasus yang sedang berjalan.

"Kalau memang ada membicarakan perkara itu melanggar kode etik," ujar Suhadi.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads