"Materi pertanyaannya seputar perannya dia dalam tender tersebut, kemudian tugas dan tanggung jawabnya dalam tender tersebut apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul saat dihubungi detikcom, Rabu (11/3/2015).
Martinus mengatakan, hingga pemeriksaan berakhir pada pukul 23.30 WIB, status Alex masih sebagai saksi. Alex sendiri mendatangi penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 14.15 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan telah diperiksanya Alex, total saksi yang sudah diperiksa sebanyak 17 orang.
Dalam pengadaan UPS 2014, Alex menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jakarta Barat. Saat ini, ia menjabat sebagai Kasie Sarpras Suku Dinas Dikmen Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian sendiri telah mengindikasikan adanya pelanggaran tindak pidana dalam tender UPS tersebut. Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra menyatakan, penyidik menemukan adanya indikasi mark up dalam proses lelang tersebut.
(mei/fjr)