Tan Khen Seng Dilimpahkan ke Kejati

Tan Khen Seng Dilimpahkan ke Kejati

- detikNews
Jumat, 04 Feb 2005 16:08 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya Jumat siang (4/2/2005) melimpahkan kasus tersangka pembobol locker, Tan Khen Seng ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.Tan sampai di kantor Kejaksaan Tinggi Jakarta, Jalan Rasuna Said Kuningan, pukul 10.45 Wib dan langsung diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta Teddy Iskandar. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 10.45 Wib sampai pukul 12.15 Wib.Usai melakukan pemeriksaan, Teddy mengaku kesulitan berkomunikasi dengan tersangka, terutama masalah bahasa. Namun Teddy tidak merinci kesulitan yang dihadapi. Menurut rencana, kata Teddy, kasus ini akan segera dilimpahken ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 20 hari setelah sekarang ini. Tan menjadi tersangka setelah tertangkap mencuri telepon seluler dan jam tangan Rolex di Hotel Park Lane.Setelah ditangkap, Tan dijebloskan di tahanan Polda Metro Jaya. Namun pada tanggal 28 Januari 2005 lalu Tan berhasil lolos. Namun berhasil ditangkap kembali saat kedapatan mencongkel locker di Hotel Conrad, Nusa Dua Bali.Ikut diserahkan ke Kejati Jakarta, barang curian seperti tas, dompet, obat-obatan, simcard dan obeng. Sementara barang-barang mewah hasil curian seperti HP Nokia, dan uang sudah tidak ada lagi. Dalam persidangan mendatangkan, rencana 10 saksi akan dihadirkan dalam persidangan nanti, diantaranya Ferry Soh saksi korban, karyawan hotel dan 3 orang sopir taksi. Tan terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan acaman hukuman maksimal 5 tahun. (jon/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads