"Itu berarti Jimly melakukan pelecehan profesi advokat. Untuk melaporkan itu kan hak setiap individu. Tidak ada yang membatasi. Begitu juga dengan advokat berhak untuk meneruskan permintaan setiap siapapun," ujar Frederich di Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Mengenai salah tidaknya somasi yang dilayangkan, kata Frederich, biarkan hal tersebut nantinya ditentukan oleh hakim. Mengenai pelaporan terhadap lembaga seperti Komnas HAM, Frederich menyatakan setiap pihak bisa melakukannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemarin Jimly usai bertemu dengan Komnas HAM dan Wakapolri menyatakan langkah penyidik yang langsung menggaet pengacara untuk mengajukan somasi itu juga dinilai tidak tepat. Menurut Jimly, seharusnya terkait masalah hukum, Kepala Divisi Hukum Polri yang turun tangan. Bukan pengacara dari luar instansi karena upaya ini tidak boleh dilakukan. Hal ini mengacu prosedur tetap Polri.
"Kalau ada masalah hukum yang harus hadapi Kadiv Hukum Polri. Dia tidak bisa serta merta menurut protap ya diwakili pengacara dari luar ya. Tidak boleh. Jadi, ini ada masalah kalau serius, dalam hal ini penyidik, berarti ini ada kesalahan internal prosedur di internal," tutur Jimly.
(fjr/fjr)