Perda Disahkan, Reklame Rokok Tetap Diperbolehkan
Jumat, 04 Feb 2005 16:04 WIB
Jakarta -
Perda Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) yang mengatur larangan merokok di tempat umum telah disahkan. Meski demikian, papan reklame di jalanan yang mempromosikan rokok tetap diizinkan beroperasi."Ini bukan melarang orang merokok. Bahkan iklan merokok tetap saya izinkan. Yang kita larang adalah orang yang merokok di sembarang tempat," tandas Sutiyoso di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Jumat (4/2/2005).Sejumlah pembaca detikcom dalam e-mailnya berpendapat, larangan merokok di tempat umum harusnya didukung dengan kebijakan lainnya. Misalnya pembatasan iklan rokok di tempat yang mencolok, termasuk jalanan.Pajak reklame sendiri menyumbang pendapatan daerah bagi DKI lebih Rp 51 miliar/tahun.
(nrl/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































