"Kami juga melakukan pertemuan dengan Pak BW. Dikira nggak ketemu wartawan tapi wartawan pinter, numpuk. Tadi, kita bicara penyelesaian termasuk tadi pagi Tim 9 sudah bertemu dengan Peradi," kata Wakil Ketua Tim 9, Jimly Jimly Asshidiqie di kantor Komnas HAM, Jl Laturharhary, Menteng, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Dia mengatakan kalau kriminalisasi terhadap profesi pengacara tidak bisa dibenarkan. Jimly pun menganjurkan agar Peradi membenahi sistem etika profesi dalam organisasinya. Kemudian, tetap melanjutkan pengaduan yang dilakukan BW.
"Khusus anggota Peradi diskriminalisasi secara tidak benar karena dia menjalankan tugas secara independen kemudian dia dikriminalisasi secara melanggar aturan itu juga harus dilindungi. Jadi, kami anjurkan pengaduan saudara BW itu agar diproses oleh Peradi," tuturnya.
Dia berharap Peradi yang punya unsur Dewan Kehormatan bisa melindungi anggotanya yang menjalan profesi.
"Bukan hanya memberikan sanksi tapi juga melindungi karena tugasnya menjaga institusi profesi," sebut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
(hat/fjp)











































