"Somasi yang disampaikan soal ketika masyarakat sipil mengadukan ada unsur fitnah di dalamnya. Komnas HAM ketika menyampaikan itu ke publik disebut ada unsur pencemaran nama baiknya. Nah, bagi Komnas HAM sendiri kewajiban Komnas menerima pengaduan dari manapun. Melakukan langkah-langkah pemantauan atau mediasi," kata Siti Noor Laila saat ditemui di kantornya, Jl Latuharhari, Jakpus, Selasa (10/3/2015).
Siti menjelaskan, Komnas HAM punya tanggung jawab ke masyarakat untuk menyampaikan hal-hal berkaitan dengan laporan yang ditindak lanjuti. Tentu saja, tak semua disampaikan ke masyarakat karena ada hal-hal yang bersifat rahasia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama halnya polisi ketika penyelidikan kasus tertentu, publik akan minta penjelasan. Keterangan saksi tidak akan disampaikan secara detail, tapi secara umum akan disampaikan. Itulah sama pada konteks kepolisian maupun Komnas HAM menyampaikan pertanggunghjawabannya ke publik," imbuhnya.
Terkait somasi yang disampaikan penyidik Bareskrim, Komnas HAM merasa tidak ada yang salah. Tak ada unsur pencemaran nama baik, karena memang kenyataannya ada unsur pelanggaran HAM dalam proses penangkapan BW.
"Komnas HAM merasa tidak ada pencemaran dan fitnah yang kami lakukan. Dalam UU hak asasi manusia, kewajiban pemenuhan terhadap HAM adalah negara, dalam hal ini pemerintah. Pelaksananya institusi-institusi negara termasuk kepolisian. Komnas tidak dalam hak memberi penilaian terhadap individu yang ada di kepolisian, tapi Komnas HAM menilai peristiwa tersebut ada pelanggarannya atau tidak. Karena itu, jauh dari pencemaran nama baik. Tapi kenapa kami disomasi?" tegas Siti.
(kha/fjr)










































