"Jadi itu kan ada beberapa penyidik yang kemudian lewat pengacara yang mengirimkan somasi. Itu individu saja," kata Wakapolri di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Jakpus, Selasa (10/3/2015).
Komjen Badrodin Haiti menyebut bahwa pengajuan somasi itu sudah atas sepengetahuan Kabareskrim Komjen Budi Waseso. Budi Waseso, menurut Wakapolri mengizinkan anak buahnya untuk melayangkan Somasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komjen Badrodin Haiti mengakui bahwa Komnas HAM dilindungi undang-undang untuk menyampaikan hasil penyelidikannya kepada publik. Menurut calon Kapolri itu, ada penafsiran undang-undang yang berbeda di mata para penyidik Bareskrim yang tak terima disebut melanggar HAM dalam proses penangkapan Bambang Widjojanto.
"Undang-undang kan bisa saja ditafsirkan berbeda ya. Ini ada perbedaan penafsiran saja," tutur Badrodin.
Lalu, apakah somasi itu akan berlanjut?
"Nanti akan kita lihat nanti. Akan kami bicarakan duluβ untuk selanjutnya," ujarnya.
(kha/fjr)











































