"Di tingkat Pengadilan Tinggi, kasus korupsi yang ditangani KPK secara signifikan lebih cepat 124 persen dibandingkan dengan kasus yang ditangani institusi lain," ujar Direktur Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) FEB UGM Rimawan Pradiptyo.
Hal ini disampaikan Rimawan saat membacakan naskah akademik yang berjudul Prakarsa Bulaksumur Anti Korupsi di Grha Sabha Pramana UGM, Yogyakarta, Selasa (10/3/2015). Tak hanya itu, hasil penelitian P2EB FEB UGM menunjukkan sejak ada KPK terjadi pula peningkatan kecepatan proses pengadilan korupsi yang ditangani Polri dan Kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak keberadaan KPK, proses pengadilan yang ditangani Kepolisian dan Kejaksaan secara signifikan lebih cepat 38,38 persen dibandingkan sebelum aktifnya KPK," imbuhnya.
Sedangkan di tingkat Pengadilan Negeri, kasus korupsi yang ditangani KPK secara signifikan lebih cepat 39,77 persen dibanding kasus uanh ditangani institusi penegak hukum lain. Sedangkan sejak adanya KPK, proses pengadilan yang ditangani Kepolisian dan Kejaksaan lebih cepat 28,78 persen.
"Di tingkat Mahkamah Agung, kasus korupsi yang ditangani KPK secara signifikan lebih cepat 158 persen dibandingkan dengan kasus yang ditangani institusi lain," ucapnya.
Data di atas merupakan hasil analisis proportional Hazard Model. Disebutkan pula dalam hasil penelitianโ ini, kinerja KPK merupakan salah satu yang terbaik di dunia dengan conviction rate 100 persen dan meraih beberapa penghargaan internasional.
"Namun, pemberantasan korupsi yang optimum hanya bisa terjadi apabila terdapat sinergi antara Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Trisula ini harus bersih dari korupsi," kata Rimawan.
(sip/fjr)