Kasus Alkes RSUD Raden Mataher, 3 Saksi Mangkir dari Panggilan Kejagung

Kasus Alkes RSUD Raden Mataher, 3 Saksi Mangkir dari Panggilan Kejagung

- detikNews
Selasa, 10 Mar 2015 19:39 WIB
Jakarta - Jaksa penyidik di Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan 5 orang saksi terkait dugaan korupsi alat kesehatan RSUD Raden Mataher Jambi. Namun 3 saksi di antaranya mangkir tanpa keterangan.

‎"Saksi Sudarwati, saksi Defitra Eka Jaya dan saksi Warin S tidak hadir tanpa keterangan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony Spontana melalui surat elektronik, Selasa (10/3/2015).

‎Sudarwati adalah direktur PT BTLI, Defitra adalah Direktur PT GSM dan Warin sebagai Direktur PT MJM. Dua saksi lainnya yang dijadwalkan turut diperiksa hari ini adalah Direktur PT AS, Martinus, dan Direktur PT SKN Ferdisar Adrian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi Martinus tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri," ujar Tony.

‎"Saksi Ferdisar hadir memenuhi panggilan dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai kedudukan perusahaan saksi sebagai pemberi dukungan pabrik kepada PT Sindang Muda Serasan, termasuk pembelian alat-alat kesehatan," tambahnya.

‎Dalam kasus ini, 2 tersangka telah ditetapkan yaitu Mulia Idris Rambe selaku PNS Sumber Raden Mataher Jambi yang juga Direkur Pengembangan SDM dan Sarana Prasarana serta Zuherli dari pihak swasta sebagai Direktur PT Sindang Muda Serasan (PT SMS).

‎Nilai proyek tersebut sebesar Rp 49,9 miliar yang dikerjakan oleh PT SMS. Modus yang dilakukan yaitu dengan menggelembungkan harga barang yang lebih tinggi dari harga sebenarnya. Selain itu diduga penunjukkan PT SMS telah diatur terlebih dahulu.

(vid/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads