"Saksi Sudarwati, saksi Defitra Eka Jaya dan saksi Warin S tidak hadir tanpa keterangan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony Spontana melalui surat elektronik, Selasa (10/3/2015).
Sudarwati adalah direktur PT BTLI, Defitra adalah Direktur PT GSM dan Warin sebagai Direktur PT MJM. Dua saksi lainnya yang dijadwalkan turut diperiksa hari ini adalah Direktur PT AS, Martinus, dan Direktur PT SKN Ferdisar Adrian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi Ferdisar hadir memenuhi panggilan dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai kedudukan perusahaan saksi sebagai pemberi dukungan pabrik kepada PT Sindang Muda Serasan, termasuk pembelian alat-alat kesehatan," tambahnya.
Dalam kasus ini, 2 tersangka telah ditetapkan yaitu Mulia Idris Rambe selaku PNS Sumber Raden Mataher Jambi yang juga Direkur Pengembangan SDM dan Sarana Prasarana serta Zuherli dari pihak swasta sebagai Direktur PT Sindang Muda Serasan (PT SMS).
Nilai proyek tersebut sebesar Rp 49,9 miliar yang dikerjakan oleh PT SMS. Modus yang dilakukan yaitu dengan menggelembungkan harga barang yang lebih tinggi dari harga sebenarnya. Selain itu diduga penunjukkan PT SMS telah diatur terlebih dahulu.
(vid/fjr)











































