"Perkembangan penyidikan telah mengagendakan pemeriksaan 3 orang saksi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony Spontana melalui surat elektronik, Selasa (10/3/2015).
3 Orang yang diperiksa itu adalah mantan Direktur Program dan Berita LPP TVRI Irwan Hendarmin, Manager Akuisisi LPP TVRI Ade Wandina Siregar dan staf PT Viandra Production, Andi Diansyah. Mereka diperiksa untuk tersangka Iwan Chermawan dan Yulkasmir yang kini berada ditahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade Wandina diperiksa terkait kronologi penelitian dan penilaian bahan-bahan penawaran yang masuk melalui rekanan berupa film kartun, sinetron dan musik video. Irwan Hendarmin diperiksa terkait kronologi pengalihan anggaran yang seharusnya untuk pengembangan TVRI ke program siap siar, termasuk pembentukan tim penilai program akuisisi.
"Saksi Andi Diansyah diperiksa terkait kronologi keberadaan PT Viandra Production dalam lelang pengadaan acara siap siar tahun anggaran 2012. Termasuk hasil kegiatan setelah memenangkan 4 paket pekerjaan dan penerimaan pencairan uang hasil pelaksanaan pengadaan," ucap Tony.
Pengadaan acara siap siar yang disinyalir terkandung tindak pidana korupsi ini memiliki nilai kurang lebih Rp 47,8 miliar dengan tersangka Direktur Utama PT Viandra Production Mandra Naih, Direktur Utama PT Media Arts Image Iwan Chermawan dan pejabat pembuat komitmen Yulkasmir.
(vid/bar)











































