Menaker: TKI Dihukum Cambuk Karena Tindak Pidana
Jumat, 04 Feb 2005 15:56 WIB
Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Fahmi Idris menilai hukuman cambuk bagi dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia karena yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana dan bukan masalah dokumentasi."Mungkin saja mereka melakukan pelanggaran pidana bukan karena dokumen," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris di kantor Kesra, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (4/2/2005).Dikatakan dia, pasukan rela yang ada di Malaysia belum melakukan operasi. "Yang mereka lakukan sekarang adalah mengimbau TKI kembali ke Indonesia dan pihak kepolisian Malaysia tidak ikut dalam operasi ini dan mereka hanya menjadi pengawas saja. Dari 400 anggota pasukan rela, yang dikerahkan hanya 200 orang saja. Jadi, mereka dihukum cambuk pasti bukan masalah dokumen. Pasti ada masalah lain," papar Fahmi.Ketika ditanya laporan dari Migrant Care ada 158 TKI ditangkap dan 20 diantaranya harta benda dirampas pada 31 Januari, Fahmi membantahnya. "Saya belum mendengar tentang berita itu karena jika hal itu terjadi maka akan sangat merugikan pemerintahan Malaysia," tandas Fahmi."Pada 7 Februari nanti, sekjen kementerian hal ikhwal dalam negeri Malaysia akan rapat di sini. Kami akan mengecek tentang hal itu karena pasukan rela berada di bawah kementerian tersebut," lanjutnya.Menko Kesra Alwi Shihab mengimbau TKI yang belum mendapatkan gaji dari majikan harus segera melaporkan hal tersebut untuk ditindaklanjuti."Kami sudah mengimbau para TKI untuk memberi laporan. Jadi kalau ada bukti konkret tidak dibayar, kami akan menindaklanjuti hal itu. Pemerintah Malaysia sendiri sudah menyampaikan dan merasa tidak adil seorang tenaga kerja diperlakukan demikian, dihukum karena tidak menggunakan hak amnesti ini. Jadi kalau ada laporan yakinlah kami akan menindaklanjutinya," imbuhnya.Migrant Care menyebutkan dua TKI yakni Harun Affendy Umbo dan Ricky Hadi divonis hukuman cambuk karena diduga terlibat tindak pidana pencurian.
(aan/)











































