"Sudah terjadi maladministrasi penetapan klien kami, DT sebagai tersangka ini. Oleh karena itu kami mengajukan praperadilan," ujar pengacara DT, Ronny Talapessy dalam pernyataannya, Selasa (10/3/2015).
Saat ini proses sidang praperadilan sudah berjalan di PN Pontianak. Rony yakin kubunya berhasil memenangkan gugatan seperti kesuksesan Komjen Budi Gunawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain persoalan alat bukti, Ronny juga mengatakan ada sederet persoalan administrasi pada saat penetapan tersangka. Di antaranya ketika pertama kali diperiksa pada 28 November 2014, DT dipanggil sebagai saksi.
"Tapi kemudian diperiksa sebagai tersangka dan ditahan," ujar Ronny.
Sebelumnya Polda Kalbar menyatakan harapanmnya agar hakim PN Pontianak memutus sesuai dengan hukum acara. "Penyidik Polda Kalbar tidak gegabah dalam melakukan penyidikan. Perkara PETI (penambangan emas tanpa izin) masalah serius karena dampaknya luar biasa terhadap kerusakan lingkungan dan selama 6 bulan ini telah menimbulkan korban 31 orang tewas," jelas Kapolda Kalbar Arief Sulistyanto.
Persidangan gugatan praperadilan sudah digelar sejak Senin (9/3). Pukul 19.00 WIB, akan digelar duplik dari Polda Kalbar. "Kami tidak menyasar pendulang yang dieksploitasi, tapi pihak-pihak yang di luar lahan yang memperoleh keuntungan sangat besar dan biasa memainkan aturan. Saya yakin hakim masih memiliki hati nurani," tegas Arief.
(fjr/ndr)











































