"Kita sudah baca surat judulnya penjelasan mengenai posisi yang oleh Menkum HAM diakui seolah keabsahan Agung Laksono. Saya anggota Mahkamah Partai Golkar agak bingung baca itu," kata Muladi usai rapat tertutup dengan Aburizal Cs di Hotel Sahid, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Muladi menuturkan, Mahkamah Partai tak pernah memutuskan kubu mana yang menang, melainkan dua hakim memutuskan menerima kubu Agung Laksono βdua lainnya meminta agar melanjutkan kasasi ke MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muladi menegaskan, Mahkamah Partai secara kelembagaan tidak memutuskan kepengurusan mana yang sah. "Secara yuridis kita belum tentukan yang menang," imbuh mantan Menkum HAM itu.
(iqb/trq)











































