Mukti Ali menggugat Kapolres Banyumas karena ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Bansos sebesar Rp 50 juta. Lantas Mukti tidak terima dan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Purwokerto.
Oleh hakim tunggal PN Purwokerto, Kristanto Sahat menyatakan penetapan tersangka bukanlah objek praperadilan dan memutuskan menolak gugatan Mukti Ali. Berdasarkan Pasal 77 KUHAP, objek praperadilan sudah dibatasi hanya 5 point.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas mana yang benar, apakah putusan Sarpin atau putusan Kristanto?
"Itu bukan tidak konsisten. Itu namanya independensi hakim. Hakim ini kalau memutus harus berdasarkan pokok materi," ujar jubir MA hakim agung Suhadi, saat dihubungi, Selasa (10/3/2015).
Suhadi menambahkan, tidak ada yang salah antara putusan PN Purwokerto dan PN Jakarta Selatan dalam putusan praperadilan penetapan tersangka.
"Tidak ada yang salah, karena kan memutus itu berdasarkan pokok materi yang bermuara pada putusan hakim," ucapnya.
Suhadi menegaskan Indonesia tidak menganut asas putusan hakim dalam kasus yang sama harus diikuti hakim lainnya.
"Kita tidak seperti itu, kalau di Inggris iya, misalnya ada kasus yang sama lalu hakim lain harus mengikuti putusan yang sama," ujarnya.
(rvk/asp)











































