Jadwal pemeriksaan BW seharusnya adalah Senin (9/3) kemarin. Namun, tim pengacara sudah mengirimkan surat penundaan pemeriksaan kepada penyidik.
"Sebenarnya BW keberatan sebagai saksi Zulfahmi," kata salah satu pengacara BW, Bahrain, ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal peran Zulfahmi, Kasubdit VI Kombes Daniel Bolly Tifaona pernah menyatakan Zulfahmi berperan sebagai juru bayar para saksi dalam sidang sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat. Zul ditangkap di Jepara, Jateng, Senin (2/3) lalu.
"Salah satunya bagi-bagi uang," kata Daniel.
Zulfahmi tidak sendiri dalam membagi uang. Ada beberapa pihak lain yang juga ikut membagi-bagikan uang kepada saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan sengkata Pilkada Kobar saat itu.
"Yang lain masih ada, tapi 90 persen dia yang melakukan itu," kata Daniel. Jumlah uang yang dibagikan bervariasi. Ada kisaran Rp 2 hingga 4 juta.
(ahy/mok)










































