"Kami ambil pertama PTUN untuk lakukan suatu gugatan kepada Menkum HAM, seperti yang dilakukan PPP. Bukankah PTUN juga memenangkan PPP Suryadharma Ali melawan Menkum HAM," ujar Ical sebelum rapat di Hotel Sahid, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Ical menuturkan, selain gugatan ke PTUN, pihaknya tetap melanjutkan gugatan yang baru diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa hari pasca putusan Menkum HAM.β Di pengadilan ini Ical berharap hakim mengesahkan kepengurusan hasil Munas Bali.β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara terkait dengan upaya kubu Agung Laksono yang akan merangkul DPP kubu Ical sebagai syarat pengesahan SK kepengurusan, Ical mengatakan tidak perlu terburu-buru karena putusan belum final.
(iqb/trq)











































