Ical: Kubu Agung Menang Sementara

Ical: Kubu Agung Menang Sementara

- detikNews
Selasa, 10 Mar 2015 17:02 WIB
Ical: Kubu Agung Menang Sementara
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM memutuskan mengakui kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono sβ€Žesuai putusan Mahkamah Partai. Kubu berseberangan Aburizal Bakrie (Ical) memastikan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas surat pengakuan Menkum HAM tersebut.

"Kami ambil pertama PTUN untuk lakukan suatu gugatan kepada Menkum HAM, seperti yang dilakukan PPP. Bukankah PTUN juga memenangkan PPP Suryadharma Ali melawan Menkum HAM," ujar Ical sebelum rapat di Hotel Sahid, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Ical menuturkan, selain gugatan ke PTUN, pihaknya tetap melanjutkan gugatan yang baru diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa hari pasca putusan Menkum HAM.β€Ž Di pengadilan ini Ical berharap hakim mengesahkan kepengurusan hasil Munas Bali.β€Ž

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara kubu Agung menang, tapi sementara. Kalau nanti ada keputusan pengadilan atau PTUN menangkan kubu kami, tentu kami yang lakukan manajemen DPP," tegas Ical.

Sementara terkait dengan upaya kubu Agung Laksono yang akan merangkul DPP kubu Ical sebagai syarat pengesahan SK kepengurusan, Ical mengatakan tidak perlu terburu-buru karena putusan belum final.


(iqb/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads